Sunan an-Nasa'i
Sunan an-Nasa'i 4504
Mendesak Seseorang untuk Membatalkan Penjualan yang Telah Dia Setujui Untuk Menjual Barang Anda Sendiri
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ يَبِيعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ حَتَّى يَبْتَاعَ أَوْ يَذَرَ "
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah berkata
“Jangan mendesak seseorang untuk membatalkan penjualan yang telah disepakatinya untuk menjual barang-barang Anda sendiri kepadanya, kecuali dia mengingkari atau berubah pikiran.”