أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ النَّجْشِ .
Terjemahan
Dikatakan bahwa Abu Hurairah berkata
“Saya mendengar Rasulullah berkata: “Tidak seorang pria boleh mendesak siapa pun untuk membatalkan penjualan yang telah disepakati dengan saudaranya untuk menjual barangnya sendiri; penduduk kota tidak boleh menjual untuk penduduk gurun; jangan menggembungkan harga secara artifisial; tidak boleh laki-laki melebihi saudaranya; dan tidak ada wanita yang boleh meminta saudara perempuannya (dalam iman) untuk menyerahkan apa yang ada di kapalnya (merampas dia). dari bagiannya dari pemeliharaannya),