أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ النَّجْشِ .
Salin
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi berkata
"Tidak ada penghuni derek yang boleh menjual untuk penghuni gurun, tidak ada orang yang boleh menawar lebih dari saudaranya; dan tidak seorang wanita boleh meminta saudara perempuannya (dalam iman) diceraikan untuk menyerahkan apa yang ada di dalam mangkuknya (mencabut bagiannya dari nafkahnya)"