أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْمُزَابَنَةِ أَنْ يَبِيعَ ثَمَرَ حَائِطِهِ وَإِنْ كَانَ نَخْلاً بِتَمْرٍ كَيْلاً وَإِنْ كَانَ كَرْمًا أَنْ يَبِيعَهُ بِزَبِيبٍ كَيْلاً وَإِنْ كَانَ زَرْعًا أَنْ يَبِيعَهُ بِكَيْلِ طَعَامٍ نَهَى عَنْ ذَلِكَ كُلِّهِ ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar berkata

“Rasulullah melarang muzabanah, yang mengacu pada ketika seseorang menjual kurma di kebunnya saat masih di pohon, untuk ukuran kering di pohon, untuk ukuran kurma kering, memperkirakan jumlah (kurma di pohon). Atau, jika itu anggur, dia menjualnya ketika mereka masih di tanaman merambat, untuk ukuran kismis, memperkirakan jumlahnya (anggur pada tanaman merambat). Atau jika itu adalah biji-bijian di ladang, dia menjualnya dengan gandum yang telah dipanen, memperkirakan jumlah (biji-bijian di ladang). Dia melarang semua itu.”