أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ بَيْعِ النَّخْلَةِ حَتَّى تَزْهُوَ وَعَنِ السُّنْبُلِ حَتَّى يَبْيَضَّ وَيَأْمَنَ الْعَاهَةَ نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُشْتَرِيَ ‏.‏
Terjemahan
Dikatakan dari Abu Salih bahwa

Seorang pria di antara sahabat Nabi mengatakan kepadanya, dia berkata: “Ya Rasulullah kita tidak dapat membeli kurma Saihani atau kurma idhq dengan jumlah kurma campuran yang sama (yang kualitasnya lebih rendah). Haruskah kita menambah (jumlah yang kita berikan dalam pembayaran untuk tanggal berkualitas lebih baik)?” Rasulullah bersabda: “Jual mereka dengan perak, mereka beli dengannya”