أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الأَحْوَصِ، عَنْ سِمَاكٍ، عَنِ ابْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ كُنْتُ أَبِيعُ الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ أَوِ الْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَخْبَرْتُهُ بِذَلِكَ فَقَالَ " إِذَا بَايَعْتَ صَاحِبَكَ فَلاَ تُفَارِقْهُ وَبَيْنَكَ وَبَيْنَهُ لَبْسٌ " .
Terjemahan
Disebutkan bahwa Ibnu Umar berkata
“Saya dulu menjual emas untuk perak, atau perak untuk emas. Saya datang kepada Rasulullah dan memberitahunya tentang hal itu, dan dia berkata: “Jika Anda membuat kesepakatan dengan teman Anda, jangan tinggalkan dia ketika masih ada ambiguitas (dalam kesepakatan) di antara Anda.”