Sunan an-Nasa'i
Sunan an-Nasa'i 4608
Menjual makanan yang telah dibeli tidak terukur sebelum mengeluarkannya dari Tempat Penjualan
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَرَأَيْتُ النَّاسَ يُضْرَبُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا اشْتَرَوُا الطَّعَامَ جُزَافًا أَنْ يَبِيعُوهُ حَتَّى يُئْوُوهُ إِلَى رِحَالِهِمْ .
Terjemahan
Diriwayatkan dari Salim bahwa ayahnya berkata
“Saya melihat orang-orang dipukuli (sebagai hukuman) pada waktu Rasulullah karena membeli makanan yang tidak terukur dan menjualnya sebelum membawanya ke perkemahan mereka sendiri.”