Sunan an-Nasa'i
Sunan an-Nasa'i 4635
Menjual Pohon Tapi Bukan Produknya
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " أَيُّمَا امْرِئٍ أَبَّرَ نَخْلاً ثُمَّ بَاعَ أَصْلَهَا فَلِلَّذِي أَبَّرَ ثَمَرُ النَّخْلِ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ "
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Nabi berkata
“Setiap orang yang menyerbuki pohon kurma kemudian menjualnya, buah dari pohon itu adalah untuk orang yang menyerbukinya, kecuali pembeli menetapkan sebaliknya.”