Sunan an-Nasa'i
Sunan an-Nasa'i 4642
Jika ada kondisi yang tidak valid dalam transaksi, transaksi tersebut valid tetapi kondisi itu tidak valid
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الأَسْوَدِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتِ اشْتَرَيْتُ بَرِيرَةَ فَاشْتَرَطَ أَهْلُهَا وَلاَءَهَا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ " أَعْتِقِيهَا فَإِنَّالْوَلاَءَ لِمَنْ أَعْطَى الْوَرِقَ " . قَالَتْ فَأَعْتَقْتُهَا - قَالَتْ - فَدَعَاهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَخَيَّرَهَا مِنْ زَوْجِهَا فَاخْتَارَتْ نَفْسَهَا وَكَانَ زَوْجُهَا حُرًّا
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa 'Aisha berkata
“Saya membeli Barirah dan tuannya menetapkan bahwa kesetiaannya (Wala) harus kepada mereka, saya sebutkan itu kepada Nabi dan dia berkata: 'Bebaskan dia, dan kesetiaannya adalah milik orang yang membayar perak."' Dia berkata: “Jadi saya membebaskannya. Rasulullah memanggilnya dan memberinya pilihan mengenai suaminya, dan dia memilih dirinya sendiri. Suaminya adalah orang yang bebas.”