أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِدْرِيسَ، قَالَ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي، عَنْ أَبِي عُمَيْسٍ، قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الأَشْعَثِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ عَبْدُ اللَّهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ " إِذَا اخْتَلَفَ الْبَيِّعَانِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا بَيِّنَةٌ فَهُوَ مَا يَقُولُ رَبُّ السِّلْعَةِ أَوْ يَتْرُكَا " .
Salin
Diriwayatkan bahwa 'Abdul-Malik Bin'ubaid berkata
“Kami bersama Abu 'Ubaidah bin 'Abdullah bin Mas'ud ketika dua orang yang terlibat dalam transaksi datang kepadanya. Salah seorang di antara mereka berkata: “Aku membelinya untuk itu dan semacamnya”, dan yang lainnya berkata, “Aku menjualnya kepadanya untuk itu dan itu,” Abu 'Ubaidah berkata, “'sesuatu seperti ini dibawa kepada Ibnu Masud, dan dia berkata; Aku membawa sesuatu seperti ini kepadanya. Dia mengatakan kepada penjual untuk bersumpah, mereka dia memberi pembeli pilihan; Jika dia mau, dia bisa membelinya, dan jika dia mau dia bisa membatalkan (transaksi)”