أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ، وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ، قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ، - وَاللَّفْظُ لَهُ - عَنِ ابْنِ الْقَاسِمِ، قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " الْمُتَبَايِعَانِ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ عَلَى صَاحِبِهِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا إِلاَّ بَيْعَ الْخِيَارِ " .
Terjemahan
Diriwayatkan dari Al-Laith, dari Nafi, dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah berkata
“Ketika dua orang melakukan transaksi, masing-masing dari mereka memiliki pilihan sampai mereka berpisah.” Pada satu kesempatan dia berkata: “Selama mereka belum berpisah dan yang satu tidak memberi tahu yang lain untuk memutuskan. Jika yang satu memberitahu yang lain untuk memutuskan dan mereka menyetujui sesuatu, maka transaksi itu mengikat. Jika mereka terpisah setelah melakukan transaksi dan tidak satu pun dari mereka membatalkan transaksi, maka transaksi tersebut mengikat. (Sahih)