Sunan an-Nasa'i
Sunan an-Nasa'i 4679
Jika Seorang Pria Menjual Barang Dan Pihak Ketiga Memiliki Lebih Hak Untuk Itu
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ مَسْعَدَةَ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ بْنِ خَالِدٍ، قَالَ حَدَّثَنِي أُسَيْدُ بْنُ حُضَيْرِ بْنِ سِمَاكٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلمقَضَى أَنَّهُ إِذَا وَجَدَهَا فِي يَدِ الرَّجُلِ غَيْرِ الْمُتَّهَمِ فَإِنْ شَاءَ أَخَذَهَا بِمَا اشْتَرَاهَا وَإِنْ شَاءَ اتَّبَعَ سَارِقَهُوَقَضَى بِذَلِكَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ .
Terjemahan
Usaid bin Hudair bin Simak menceritakan bahwa
Rasulullah berfirman bahwa jika seseorang menemukan (harta benda) milik seseorang yang tidak bersalah, maka jika dia mau dia bisa memberikan kepada orang itu apa yang telah dibayarkannya, atau jika dia mau dia bisa mengejar orang yang telah mencurinya. Abu Bakr dan 'Umar mengeluarkan keputusan serupa.