أَخْبَرَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ مَسْعَدَةَ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ بْنِ خَالِدٍ، قَالَ حَدَّثَنِي أُسَيْدُ بْنُ حُضَيْرِ بْنِ سِمَاكٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَضَى أَنَّهُ إِذَا وَجَدَهَا فِي يَدِ الرَّجُلِ غَيْرِ الْمُتَّهَمِ فَإِنْ شَاءَ أَخَذَهَا بِمَا اشْتَرَاهَا وَإِنْ شَاءَ اتَّبَعَ سَارِقَهُ وَقَضَى بِذَلِكَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ ‏.‏
Terjemahan
Usaid bin Zubair Al-Ansari, yang merupakan salah satu dari Banu Harithah menceritakan bahwa

Ada gubernur Al-Yamamah, dan Marwan menulis kepadanya mengatakan bahwa Mu'awiyah telah menulis kepadanya, mengatakan bahwa siapa pun yang memiliki sesuatu yang dicuri darinya lebih berhak atas hal itu di mana pun dia menemukannya. Kemudian Marwan menulis mengatakan itu kepada saya (Usaid). Saya menulis kepada Marwan mengatakan bahwa Nabi telah memutuskan bahwa jika orang yang membelinya dari orang yang mencurinya tidak bersalah atas apa pun (dan tidak menyadari bahwa itu adalah barang curian), maka pemiliknya memiliki pilihan: Jika dia mau, dia dapat membelinya dari orang yang membelinya dari pencuri, atau jika dia mau dia dapat mengejar pencuri. Abu Bakr, 'Umar dan 'Utsman juga menghakimi dengan cara ini. Marwan mengirim surat saya kepada Mu'awiyah, dan Mu'awiyah menulis kepada Marwan (mengatakan): 'Baik Anda maupun Usaid tidak dalam posisi untuk memberi tahu saya apa yang harus dilakukan, tetapi saya adalah orang yang memberi tahu Anda apa yang harus dilakukan karena saya lebih unggul dari Anda, jadi lakukanlah apa yang saya katakan kepada Anda. ' Marwan mengirim surat Mu'awiyah kepadaku, dan aku berkata: Aku tidak akan menghakimi menurut pendapat Mu'awiyah selama aku adalah gubernur.”