Sunan an-Nasa'i
Sunan an-Nasa'i 4681
Jika Seorang Pria Menjual Barang Dan Pihak Ketiga Memiliki Lebih Hak Untuk Itu
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ دَاوُدَ، قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ، قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ مُوسَى بْنِ السَّائِبِ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ سَمُرَةَ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " الرَّجُلُ أَحَقُّ بِعَيْنِ مَالِهِ إِذَا وَجَدَهُ وَيَتْبَعُ الْبَائِعُ مَنْ بَاعَهُ "
Terjemahan
Diriwayatkan dari Sammurah bahwa Rasulullah berkata
“Seorang pria lebih berhak atas kekayaannya sendiri ketika dia menemukannya, dan pembeli harus mengejar orang yang menjualnya kepadanya.”