Sunan an-Nasa'i
Sunan an-Nasa'i 4682
Jika Seorang Pria Menjual Barang Dan Pihak Ketiga Memiliki Lebih Hak Untuk Itu
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ سَمُرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " أَيُّمَا امْرَأَةٍ زَوَّجَهَا وَلِيَّانِ فَهِيَ لِلأَوَّلِ مِنْهُمَا وَمَنْ بَاعَ بَيْعًا مِنْ رَجُلَيْنِ فَهُوَ لِلأَوَّلِ مِنْهُمَا "
Terjemahan
Diriwayatkan dari Sammurah bahwa Rasulullah berkata
“Jika seorang wanita dinikahi oleh dua wali, maka pernikahan pertama adalah yang diperhitungkan, dan jika seorang pria menjual sesuatu kepada dua pria, itu milik yang pertama.”