أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلاَنَ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، قَالَ حَدَّثَنَا الثَّوْرِيُّ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ سَمْعَانَ، عَنْ سَمُرَةَ، قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي جَنَازَةٍ فَقَالَ " أَهَا هُنَا مِنْ بَنِي فُلاَنٍ أَحَدٌ " . ثَلاَثًا فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " مَا مَنَعَكَ فِي الْمَرَّتَيْنِ الأُولَيَيْنِ أَنْ لاَ تَكُونَ أَجَبْتَنِي أَمَا إِنِّي لَمْ أُنَوِّهْ بِكَ إِلاَّ بِخَيْرٍ إِنَّ فُلاَنًا - لِرَجُلٍ مِنْهُمْ - مَاتَ مَأْسُورًا بِدَيْنِهِ "
Terjemahan
Dikatakan bahwa samurah berkata
“Kami bersama Nabi di pemakaman, dan dia berkata: 'Saya ada orang dari banu so dan seterusnya di sini? Dia mengatakan ini tiga kali. Kemudian seorang pria berdiri, dan dia berkata kepadanya: “Apa yang membuatmu tetap bisa menjawab dua kali pertama? Aku tidak akan mengatakan apa-apa selain kebaikan kepadamu, maka (menyebutkan nama seorang dari antara mereka) telah mati dan dia ditahan (dari masuk surga) karena hutangnya.”