أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ سَعِيدِ بْنِ مَسْرُوقٍ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي زَائِدَةَ، عَنْ نَافِعِ بْنِ عُمَرَ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ، قَالَ كَانَتْ جَارِيَتَانِ تَخْرُزَانِ بِالطَّائِفِ فَخَرَجَتْ إِحْدَاهُمَا وَيَدُهَا تَدْمَى فَزَعَمَتْ أَنَّ صَاحِبَتَهَا أَصَابَتْهَا وَأَنْكَرَتِ الأُخْرَى فَكَتَبْتُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فِي ذَلِكَ فَكَتَبَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَضَى أَنَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ وَلَوْ أَنَّ النَّاسَ أُعْطُوا بِدَعْوَاهُمْ لاَدَّعَى نَاسٌ أَمْوَالَ نَاسٍ وَدِمَاءَهُمْ فَادْعُهَا وَاتْلُ عَلَيْهَا هَذِهِ الآيَةَ ‏{‏ إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً أُولَئِكَ لاَ خَلاَقَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ ‏}‏ حَتَّى خَتَمَ الآيَةَ فَدَعَوْتُهَا فَتَلَوْتُ عَلَيْهَا فَاعْتَرَفَتْ بِذَلِكَ فَسَرَّهُ ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan dari Nafi' bin 'Umar, bahwa Ibnu Abi Mulaikah berkata

"Ada dua tetangga wanita yang biasa mengerjakan pekerjaan kulit (dengan penusuk) di At-Ta'if. Salah satu dari mereka keluar dengan tangannya berdarah dan mengklaim bahwa temannya telah melukainya, tetapi yang lain menyangkalnya. Saya menulis kepada Ibnu 'Abbas mengenai hal itu. Dia menulis, bahwa Rasulullah [SAW] memutuskan bahwa orang yang terhadapnya tuntutan itu harus bersumpah. Karena jika orang diberikan apa yang mereka klaim sebagai milik mereka, maka orang akan membuat klaim terhadap kekayaan dan darah orang lain." Maka dia memanggilnya dan membacakan ayat ini kepadanya: "Sesungguhnya orang-orang yang membeli keuntungan kecil dengan mengorbankan Perjanjian Allah dan sumpah mereka, mereka tidak akan mendapat bagian di akhirat..." sampai akhir Ayat. Dia memanggilnya dan membacakannya kepadanya, dan dia mengaku itu. Berita tentang itu sampai kepadanya dan dia senang.