Jika seseorang membiarkan seorang pencuri memiliki apa yang dicurinya, setelah membawanya ke hadapan penguasa, dan menyebutkan perbedaan yang dilaporkan dari 'Ata dalam narasi Safwan bin Umayyah tentang hal itu Sunan an-Nasa'i 4880

Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمِ بْنِ نُعَيْمٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا حِبَّانُ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنِ الأَوْزَاعِيِّ، قَالَ حَدَّثَنِي عَطَاءُ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ،أَنَّ رَجُلاً، سَرَقَ ثَوْبًا فَأُتِيَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَمَرَ بِقَطْعِهِ فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هُوَ لَهُ ‏.‏ قَالَ ‏"‏ فَهَلاَّ قَبْلَ الآنَ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
'Ata' bin Abi Rabah menceritakan bahwa

Seorang pria mencuri pakaian, dan dibawa ke hadapan Rasulullah, yang memerintahkan agar tangannya dipotong. Pria itu berkata: “Ya Rasulullah, dia bisa menyimpannya.” Dia berkata: “Mengapa (kamu tidak mengatakannya) sebelum sekarang?”