أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا الدَّرَاوَرْدِيُّ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، قَالَ رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يُصَفِّرُ لِحْيَتَهُ بِالْخَلُوقِ فَقُلْتُ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنَّكَ تُصَفِّرُ لِحْيَتَكَ بِالْخَلُوقِ ‏.‏ قَالَ إِنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُصَفِّرُ بِهَا لِحْيَتَهُ وَلَمْ يَكُنْ شَىْءٌ مِنَ الصِّبْغِ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْهَا وَلَقَدْ كَانَ يَصْبُغُ بِهَا ثِيَابَهُ كُلَّهَا حَتَّى عِمَامَتَهُ ‏.‏ قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَهَذَا أَوْلَى بِالصَّوَابِ مِنْ حَدِيثِ قُتَيْبَةَ ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud bahwa

Rasulullah saw tidak menyukai sepuluh hal: pewarna kuning, artinya khaluq, mengubah rambut beruban, menyeret Izar, mengenakan cincin emas, bermain dadu (Ki'ab), (seorang wanita) menunjukkan perhiasannya kepada orang-orang yang tidak diperbolehkan baginya untuk menunjukkannya, membaca Ruqyah, kecuali dengan al-Mu'awidhat (ayat berlindung kepada Allah), menggantung jimat, mengeluarkan untuk ejakulasi di tempat yang tidak tepat, dan mengambil susu bayi laki-laki (dengan melakukan hubungan intim dengan ibunya) - tetapi dia tidak mengatakan bahwa ini adalah haram.