أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ، عَنْ هِشَامٍ، قَالَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، أَنَّ مُعَاوِيَةَ، قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الزُّورِ ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Sa'eed Al-Maqburi berkata

“Saya melihat Mu'awiyah bin Abi Sufyan di Minbar, memegang bola rambut seperti yang digunakan wanita. Dia berkata: “Apa yang salah dengan wanita Muslim yang menaruh hal-hal seperti itu (di kepala mereka)? Saya mendengar Rasulullah berkata: “Setiap wanita yang menambahkan rambut ke kepalanya yang bukan miliknya, itu adalah sesuatu yang palsu, yang dia tambahkan ke kepalanya.”