Sunan an-Nasa'i

Sunan an-Nasa'i 5103

Wanita Yang Melakukan Tato, dan Menyebutkan Perbedaan yang Dilaporkan dari 'Abdullah bin Murrah Dan Ash-Sha'bi Tentang Ini
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنِي زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ، قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، قَالَ أَنْبَأَنَا حُصَيْنٌ، وَمُغِيرَةُ، وَابْنُ، عَوْنٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنِ الْحَارِثِ، عَنْ عَلِيٍّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلملَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَمَانِعَ الصَّدَقَةِ وَكَانَ يَنْهَى عَنِ النَّوْحِ ‏.‏ أَرْسَلَهُ ابْنُ عَوْنٍ وَعَطَاءُ بْنُ السَّائِبِ
Terjemahan
Diriwayatkan dari Husain, Mughirah, dan Ibnu Awn, dari Ash-Sha'abi, dari Al-Harith, dari 'Ali, bahwa

Rasulullah mengutuk orang yang memakan riba, orang yang membayarnya, orang yang menuliskannya, dan orang yang menahan zakat. Dan dia biasa melarang meratap (dalam berkabung atas orang mati).