حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا خَلَفٌ، - يَعْنِي ابْنَ خَلِيفَةَ - عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلمآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَهُ وَكَاتِبَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُوتَشِمَةَ وَنَهَى عَنِ النَّوْحِ وَلَمْ يَقُلْ لَعَنَ صَاحِبَ
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa dari 'Ata' bin as-Sa'ib, dari ash-Sya'bi yang berkata
“Rasulullah mengutuk orang yang memakan riba, orang yang membayarnya, orang yang menyaksikannya dan orang yang menuliskannya; wanita yang membuat tato dan wanita yang melakukannya; dan melarang meratap (dalam berkabung), tetapi dia tidak mengatakan bahwa pelaku itu dikutuk.”