أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ أَبِي أَفْلَحَ الْهَمْدَانِيِّ، عَنِ ابْنِ زُرَيْرٍ، أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ، يَقُولُ إِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِي يَمِينِهِ وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ " إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي " .
Terjemahan
Disebutkan bahwa Abu Syekh berkata
“Ketika kami bersama Mu'awiyah dalam salah satu ziarah, dia mengumpulkan sekelompok sahabat Muhammad [SAW] dan berkata kepada mereka: “Tidakkah kamu tahu bahwa Rasulullah melarang memakai emas kecuali dipecah (menjadi potongan-potongan kecil)?” Mereka menjawab: “Demi Allah, ya.”