أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَفْصٍ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ، عَنِ الْحَجَّاجِ، - هُوَ ابْنُ الْحَجَّاجِ - عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُبَيْدٍ، عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ تَخَتُّمِ الذَّهَبِ .
Salin
Diriwayatkan dari Al-Bara' bin 'Azib bahwa
Seorang pria sedang duduk bersama Nabi [SAW] dan dia mengenakan cincin emas. Rasulullah SAW memegang tongkat di tangannya dan Nabi (SAW) memukul jarinya. Pria itu berkata: “Apa yang salah denganku, wahai Rasulullah?” Dia berkata: “Mengapa kamu tidak menyingkirkan benda ini yang ada di jarimu?” Pria itu mengambilnya dan membuangnya. Nabi (saw) melihat dia setelah itu dan berkata: “Apa yang terjadi dengan cincin itu?” Dia berkata: “Aku membuangnya.” Dia berkata: “Saya tidak menyuruh Anda melakukan itu, melainkan saya mengatakan kepada Anda untuk menjualnya dan mendapatkan keuntungan dari harganya.” Hadis ini adalah Munkar.