Sunan an-Nasa'i
Sunan an-Nasa'i 5228
Menyebutkan Larangan Mencukur Bagian Kepala Anak Laki-Laki dan Meninggalkan Bagian
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ، قَالَ أَنْبَأَنَا حَمَّادٌ، قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلمنَهَى عَنِ الْقَزَعِ .
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa
Nabi (saw) melarang Al-Qaza' (mencukur bagian kepala dan meninggalkan bagian).