Sunan an-Nasa'i

Sunan an-Nasa'i 3238

Larangan Melamar Perempuan Ketika Orang Lain Telah Melamarnya
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ لاَ يَخْطُبْ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ بَعْضٍ ‏"
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar

Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah berkata: “Tidak seorang pun dari kalian boleh mengusulkan pernikahan kepada seorang wanita ketika orang lain telah melamarnya.”