أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ يَخْطُبْ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ بَعْضٍ " .
Terjemahan
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah berkata
“Tidak seorang pun dari Anda harus melamar seorang wanita ketika orang lain telah melamarnya, kecuali dia menikah (dan dia menyerah), atau memberinya izin.”