أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ عَلَى خَالَتِهَا ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Asim katanya

“Saya membacakan sebuah buku untuk Ash-Sya'bi yang di dalamnya diceritakan dari Jabir bahwa Nabi berkata: 'Seorang wanita tidak boleh diambil sebagai rekan istri kepada bibi dari pihak ayah atau bibinya dari pihak ibu. ' Dia berkata: “Aku mendengar hal itu dari Jabir.”