Sunan an-Nasa'i
Sunan an-Nasa'i 3297
Larangan Menikah Dengan Seorang Wanita Dan Bibi Ibu Pada Saat Yang Bersamaan
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ أَخْبَرَنِي عَاصِمٌ، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى الشَّعْبِيِّ كِتَابًا فِيهِ عَنْ جَابِرٍ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ عَلَى خَالَتِهَا " . قَالَ سَمِعْتُ هَذَا مِنْ جَابِرٍ
Terjemahan
Asim katanya
“Saya membacakan sebuah buku untuk Ash-Sya'bi yang di dalamnya diceritakan dari Jabir bahwa Nabi berkata: 'Seorang wanita tidak boleh diambil sebagai rekan istri kepada bibi dari pihak ayah atau bibinya dari pihak ibu. ' Dia berkata: “Aku mendengar hal itu dari Jabir.”