Putri Saudara Laki-Laki Seseorang Melalui Menyusui Dilarang Untuk Menikah Sunan an-Nasa'i 3306

Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الصَّبَّاحِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَوَاءٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُرِيدَ عَلَى بِنْتِ حَمْزَةَ فَقَالَ ‏"‏ إِنَّهَا ابْنَةُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ وَإِنَّهُ يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ ‏"
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa putri Hamzah disarankan kepada Rasulullah (sebagai calon istri). Dia berkata

“Dia adalah putri saudara laki-laki saya melalui menyusui, dan apa yang menjadi haram (untuk pernikahan) melalui menyusui adalah sama dengan apa yang menjadi haram melalui garis keturunan.”