Sunan an-Nasa'i

Sunan an-Nasa'i 3859

Yang Ketiga Dari Syaratnya Adalah Penanaman Berbagi (Muzara'ah) Dan Kontrak
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا حِبَّانُ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ جَرِيرِ بْنِ حَازِمٍ، عَنْ حَمَّادٍ، - هُوَ ابْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ - أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ، اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا عَلَى طَعَامِهِ قَالَلاَ حَتَّى تُعْلِمَهُ‏.‏‏
Terjemahan
Diriwayatkan dari Hammad -Ibnu Abi Sulaiman- bahwa dia ditanya tentang seorang pria yang menyewa seorang pekerja dengan imbalan makanan dan dia berkata

“Tidak, tidak sampai dia memberitahunya (berapa upahnya).”