Sunan an-Nasa'i

Sunan an-Nasa'i 3860

Yang Ketiga Dari Syaratnya Adalah Penanaman Berbagi (Muzara'ah) Dan Kontrak
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا حِبَّانُ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنْ حَمَّادٍ، وَقَتَادَةَ،فِي رَجُلٍ قَالَ لِرَجُلٍ أَسْتَكْرِي مِنْكَ إِلَى مَكَّةَ بِكَذَا وَكَذَا فَإِنْ سِرْتُ شَهْرًا أَوْ كَذَا وَكَذَا شَيْئًا سَمَّاهُ فَلَكَ زِيَادَةُ كَذَا وَكَذَا فَلَمْ يَرَيَا بِهِ بَأْسًا وَكَرِهَا أَنْ يَقُولَ أَسْتَكْرِي مِنْكَ بِكَذَا وَكَذَا فَإِنْ سِرْتُ أَكْثَرَ مِنْ شَهْرٍ نَقَصْتُ مِنْ كِرَائِكَ كَذَا وَكَذَا‏.‏‏
Terjemahan
Itu diceritakan dari Hammad dan Qatadah, tentang seorang pria yang berkata kepada orang lain

“Aku akan menyewakan (sesuatu) darimu sampai aku sampai di Mekah untuk pembayaran itu dan itu, dan jika aku bepergian selama sebulan atau itu dan semacamnya - sesuatu yang dia sebutkan - aku akan memberikan kepadamu tambahan itu dan itu.” Mereka tidak melihat ada yang salah dengan itu, tetapi mereka tidak suka jika dia berkata: “Jika saya bepergian lebih dari sebulan, saya akan mengurangi itu dan itu dari sewa Anda.”