أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا حِبَّانُ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ حَمَّادٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، قَالَ إِذَا اسْتَأْجَرْتَ أَجِيرًا فَأَعْلِمْهُ أَجْرَهُ‏.‏‏
Salin
Dikatakan bahwa Ibnu Juraij berkata

“Saya berkata kepada 'Ata': 'Bagaimana jika saya menyewa seorang budak selama setahun sebagai imbalan atas makanannya, dan untuk satu tahun lagi, sebagai imbalan untuk itu dan itu? ' Dia berkata: 'Tidak ada yang salah dengan itu, dan Anda dapat menetapkan persyaratan perekrutan Anda bahkan untuk beberapa hari. ' “Bagaimana jika saya membuat kesepakatan untuk mempekerjakannya ketika sebagian tahun telah berlalu?” Dia berkata: “Janganlah kamu mempertanggungjawabkan aku atas apa yang telah terjadi.”