أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا حِبَّانُ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ حَمَّادٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، قَالَ إِذَا اسْتَأْجَرْتَ أَجِيرًا فَأَعْلِمْهُ أَجْرَهُ.
Salin
Dikatakan bahwa Ibnu Juraij berkata
“Saya berkata kepada 'Ata': 'Bagaimana jika saya menyewa seorang budak selama setahun sebagai imbalan atas makanannya, dan untuk satu tahun lagi, sebagai imbalan untuk itu dan itu? ' Dia berkata: 'Tidak ada yang salah dengan itu, dan Anda dapat menetapkan persyaratan perekrutan Anda bahkan untuk beberapa hari. ' “Bagaimana jika saya membuat kesepakatan untuk mempekerjakannya ketika sebagian tahun telah berlalu?” Dia berkata: “Janganlah kamu mempertanggungjawabkan aku atas apa yang telah terjadi.”