Sunan an-Nasa'i
Sunan an-Nasa'i 3867
Menyebutkan berbagai hadis tentang larangan menyewakan tanah dengan imbalan sepertiga atau seperempat dari hasil panen dan kata-kata yang berbeda yang dilaporkan oleh para narasi
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، - يَعْنِي ابْنَ عَمْرٍو - عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ، عَنْ مُجَاهِدٍ، قَالَ أَخَذْتُ بِيَدِ طَاوُسٍ حَتَّى أَدْخَلْتُهُ عَلَى ابْنِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ فَحَدَّثَهُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُنَهَى عَنْ كِرَاءِ الأَرْضِ. فَأَبَى طَاوُسٌ فَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ لاَ يَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا. وَرَوَاهُ أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي حَصِينٍ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ قَالَ عَنْ رَافِعٍ مُرْسَلاً
Terjemahan
Dikatakan bahwa Mujahid berkata
“Saya mengambil tangan Tawus dan membawanya kepada Ibnu Rafi' bin Khadij, dan dia mengatakan kepadanya, menceritakan dari ayahnya, bahwa Rasulullah melarang menyewa tanah. Tawus menolak itu dan berkata: “Saya mendengar Ibnu 'Abbas berkata bahwa dia tidak melihat sesuatu yang salah dengan itu. '”