Sunan an-Nasa'i
Sunan an-Nasa'i 3868
Menyebutkan berbagai hadis tentang larangan menyewakan tanah dengan imbalan sepertiga atau seperempat dari hasil panen dan kata-kata yang berbeda yang dilaporkan oleh para narasi
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ أَبِي حَصِينٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، قَالَ قَالَ رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا وَأَمْرُ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى الرَّأْسِ وَالْعَيْنِنَهَانَا أَنْ نَتَقَبَّلَ الأَرْضَ بِبَعْضِ خَرْجِهَا. تَابَعَهُ إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُهَاجِرٍ
Terjemahan
(Rantai-rantai yang disebutkan sebelumnya) dari Mujahid yang mengatakan
“Rafi' bin Khadij berkata: 'Rasulullah melarang kami melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kami, (tetapi kami menghormati dan mematuhi perintah Rasulullah). Dia melarang kami menyewa tanah sebagai imbalan atas sebagian hasil produknya.”