Sunan an-Nasa'i
Sunan an-Nasa'i 3870
Menyebutkan berbagai hadis tentang larangan menyewakan tanah dengan imbalan sepertiga atau seperempat dari hasil panen dan kata-kata yang berbeda yang dilaporkan oleh para narasi
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ، قَالَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْحَقْلِ.
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Rafi' bin Khadij berkata
“Rasulullah melarang Al-Haql (menyewa tanah dengan imbalan sepertiga atau seperempat dari hasil).”