Sunan an-Nasa'i

Sunan an-Nasa'i 3876

Menyebutkan berbagai hadis tentang larangan menyewakan tanah dengan imbalan sepertiga atau seperempat dari hasil panen dan kata-kata yang berbeda yang dilaporkan oleh para narasi
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ حَمْزَةَ، قَالَ حَدَّثَنَا الأَوْزَاعِيُّ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ كَانَ لأُنَاسٍ فُضُولُ أَرَضِينَ يُكْرُونَهَا بِالنِّصْفِ وَالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏‏"‏‏ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ يُزْرِعْهَا أَوْ يُمْسِكْهَا ‏‏"‏‏‏.‏‏ وَافَقَهُ مَطَرُ بْنُ طَهْمَانَ
Terjemahan
Dikatakan bahwa Jabir berkata

“Beberapa orang memiliki beberapa tanah tambahan yang mereka sewa dengan imbalan setengah dari hasil, atau sepertiga, atau seperempat. Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah dia mengolahnya, atau memberikannya kepada saudaranya untuk mengolah atau memeliharanya (tanpa mengolahnya).”