Sunan an-Nasa'i
Sunan an-Nasa'i 3877
Menyebutkan berbagai hadis tentang larangan menyewakan tanah dengan imbalan sepertiga atau seperempat dari hasil panen dan kata-kata yang berbeda yang dilaporkan oleh para narasi
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ مُحَمَّدٍ، - وَهُوَ أَبُو عُمَيْرِ بْنُ النَّحَّاسِ - وَعِيسَى بْنُ يُونُسَ - هُوَ الْفَاخُورِيُّ - قَالاَ حَدَّثَنَا ضَمْرَةُ، عَنِ ابْنِ شَوْذَبٍ، عَنْ مَطَرٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ " مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيُزْرِعْهَا وَلاَ يُؤَاجِرْهَا "
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Jabir bin 'Abdullah berkata
“Rasulullah berkata kepada kami: 'Barangsiapa yang memiliki tanah, biarlah dia mengolahnya atau memberikannya kepada orang lain untuk diolah, dan janganlah dia menyebarkannya. '”