Sunan an-Nasa'i

Sunan an-Nasa'i 3887

Menyebutkan berbagai hadis tentang larangan menyewakan tanah dengan imbalan sepertiga atau seperempat dari hasil panen dan kata-kata yang berbeda yang dilaporkan oleh para narasi
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُرَّةَ، قَالَ سَأَلْتُ الْقَاسِمَ عَنِ الْمُزَارَعَةِ، فَحَدَّثَ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلمنَهَى عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ‏.‏‏ قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَرَّةً أُخْرَى
Terjemahan
Itu diceritakan dari 'Utsman bin Murrah yang berkata

“Saya bertanya kepada Al-Qasim tentang al-Muzara'ah, jadi dia menceritakan dari Rafi' bin Khadij bahwa Rasulullah melarang Al-Muhaqalah dan Al-Muzabanah.”