Sunan an-Nasa'i

Sunan an-Nasa'i 3896

Menyebutkan berbagai hadis tentang larangan menyewakan tanah dengan imbalan sepertiga atau seperempat dari hasil panen dan kata-kata yang berbeda yang dilaporkan oleh para narasi
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنِي زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَيُّوبَ، قَالَ كَتَبَ إِلَىَّ يَعْلَى بْنُ حَكِيمٍ أَنِّي سَمِعْتُ سُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ، يُحَدِّثُ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ، قَالَ كُنَّا نُحَاقِلُ الأَرْضَ نُكْرِيهَا بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَالطَّعَامِ الْمُسَمَّى‏.‏‏ رَوَاهُ سَعِيدٌ عَنْ يَعْلَى بْنِ حَكِيمٍ
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ayyub yang mengatakan

Ya'la bin Al-Hakim menulis kepada saya (mengatakan): 'Saya mendengar Sulaiman bin Yasar menceritakan dari Rafi' bin Khadij, yang berkata: “Kami dulu menyewa tanah atas dasar Al-Muhaqalah, menyewakannya dengan imbalan sepertiga atau seperempat dari hasil panen, dan sejumlah makanan (produk) tertentu.”