Sunan an-Nasa'i
Sunan an-Nasa'i 3909
Menyebutkan berbagai hadis tentang larangan menyewakan tanah dengan imbalan sepertiga atau seperempat dari hasil panen dan kata-kata yang berbeda yang dilaporkan oleh para narasi
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ، قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ عَوْنٍ، عَنْ نَافِعٍ، كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَأْخُذُ كِرَاءَ الأَرْضِ فَبَلَغَهُ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ، شَىْءٌ فَأَخَذَ بِيَدِي فَمَشَى إِلَى رَافِعٍ وَأَنَا مَعَهُ فَحَدَّثَهُ رَافِعٌ عَنْ بَعْضِ عُمُومَتِهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلمنَهَى عَنْ كِرَاءِ الأَرْضِ.فَتَرَكَ عَبْدُ اللَّهِ بَعْدُ
Terjemahan
Itu diceritakan dari Nafi'
“Ibnu Umar biasa mengambil sewa untuk beberapa tanah, kemudian dia mendengar sesuatu dari Rafi' bin Khadij. Dia memegang tanganku dan pergi ke Rafi', dan aku bersamanya. Rafi' menceritakan kepadanya dari beberapa paman dari pihak ayah, bahwa Rasulullah melarang menyewa tanah, jadi 'Abdullah berhenti (melakukan itu) sesudahnya.”