Sunan an-Nasa'i

Sunan an-Nasa'i 3912

Menyebutkan berbagai hadis tentang larangan menyewakan tanah dengan imbalan sepertiga atau seperempat dari hasil panen dan kata-kata yang berbeda yang dilaporkan oleh para narasi
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ بْنِ أَعْيَنَ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ اللَّيْثِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ كَثِيرِ بْنِ فَرْقَدٍ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، كَانَ يُكْرِي الْمَزَارِعَ فَحُدِّثَ أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ يَأْثُرُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ نَهَى عَنْ ذَلِكَ‏.‏‏ قَالَ نَافِعٌ فَخَرَجَ إِلَيْهِ عَلَى الْبَلاَطِ وَأَنَا مَعَهُ فَسَأَلَهُ فَقَالَ نَعَمْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْكِرَاءِ الْمَزَارِعِ‏.‏‏ فَتَرَكَ عَبْدُ اللَّهِ كِرَاءَهَا
Terjemahan
Diriwayatkan dari Nafi' bahwa 'Abdullah bin 'Umar dulu menyewakan tanah subur, kemudian dia diberitahu bahwa Rafi' bin Khadij menceritakan dari Rasulullah bahwa dia melarang hal itu. Nafi' katanya

“Dia pergi kepadanya (dan bertemu dengannya) di Al-Balat, dan saya bersamanya. Dia bertanya kepadanya (tentang hal itu) dan dia berkata: “Ya, Rasulullah melarang menyewa tanah subur.” Jadi 'Abdullah berhenti menyewakannya.”