Sunan an-Nasa'i

Sunan an-Nasa'i 3914

Menyebutkan berbagai hadis tentang larangan menyewakan tanah dengan imbalan sepertiga atau seperempat dari hasil panen dan kata-kata yang berbeda yang dilaporkan oleh para narasi
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ الْمُقْرِئُ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ، حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ، حَدَّثَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلمنَهَى عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ‏.‏‏
Terjemahan

Diriwayatkan dari Nafi' bahwa Rafi' bin Khadij mengatakan kepada 'Abdullah bin 'Umar bahwa Rasulullah melarang menyewakan tanah subur.