Sunan an-Nasa'i

Sunan an-Nasa'i 3917

Menyebutkan berbagai hadis tentang larangan menyewakan tanah dengan imbalan sepertiga atau seperempat dari hasil panen dan kata-kata yang berbeda yang dilaporkan oleh para narasi
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ، قَالَ أَنْبَأَنَا وَكِيعٌ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ، يَقُولُ كُنَّا نُخَابِرُ وَلاَ نَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا حَتَّى زَعَمَ رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلمنَهَى عَنِ الْمُخَابَرَةِ‏.‏‏
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa 'Amr bin Dinar berkata

“Saya mendengar Ibnu Umar berkata: “Kami biasa menjual biji-bijian sebelum matang dan sebelum terbukti bahwa itu bebas dari penyakit dan hawar (melalui Al-Mukhabarah). Kami tidak melihat ada yang salah dengan itu, sampai Rafi' bin Khadij berkata bahwa Rasulullah telah melarang Al-Mukhabarah. '”