Sunan an-Nasa'i
Sunan an-Nasa'i 3925
Menyebutkan berbagai hadis tentang larangan menyewakan tanah dengan imbalan sepertiga atau seperempat dari hasil panen dan kata-kata yang berbeda yang dilaporkan oleh para narasi
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ اللَّيْثِ، عَنِ اللَّيْثِ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هُرْمُزَ، قَالَ سَمِعْتُ أُسَيْدَ بْنَ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ الأَنْصَارِيَّ، يَذْكُرُ أَنَّهُمْمَنَعُوا الْمُحَاقَلَةَ وَهِيَ أَرْضٌ تُزْرَعُ عَلَى بَعْضِ مَا فِيهَا. رَوَاهُ عِيسَى بْنُ سَهْلِ بْنِ رَافِعٍ
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa 'Abdur-Rahman bin Hurmuz berkata
“Saya mendengar Usaid bin Rafi' bin Khadij Al-Ansari mengatakan bahwa mereka tidak mengizinkan Al-Muhaqalah, yang merupakan tanah yang dibudidayakan sebagai imbalan atas sebagian produknya.”