أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ، قَالَ أَنْبَأَنَا إِسْمَاعِيلُ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ، قَالَ كَانَ مُحَمَّدٌ يَقُولُ الأَرْضُ عِنْدِي مِثْلُ مَالِ الْمُضَارَبَةِ فَمَا صَلُحَ فِي مَالِ الْمُضَارَبَةِ صَلُحَ فِي الأَرْضِ وَمَا لَمْ يَصْلُحْ فِي مَالِ الْمُضَارَبَةِ لَمْ يَصْلُحْ فِي الأَرْضِ‏.‏‏ قَالَ وَكَانَ لاَ يَرَى بَأْسًا أَنْ يَدْفَعَ أَرْضَهُ إِلَى الأَكَّارِ عَلَى أَنْ يَعْمَلَ فِيهَا بِنَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَأَعْوَانِهِ وَبَقَرِهِ وَلاَ يُنْفِقَ شَيْئًا وَتَكُونَ النَّفَقَةُ كُلُّهَا مِنْ رَبِّ الأَرْضِ‏.‏‏
Salin
Disebutkan bahwa Muhammad berkata

“Saya tidak tahu bahwa Shuraih pernah memutuskan sengketa Mudarabah kecuali dengan dua cara. Dia akan berkata kepada Mudarib (orang yang menyumbangkan pekerjaannya untuk kemitraan): 'Anda harus memberikan bukti bahwa bencana menimpa Anda sehingga Anda dapat dimaafkan. ' Atau dia akan berkata kepada orang yang menginvestasikan uangnya dalam kemitraan: 'Anda harus memberikan bukti bahwa wali amanat Anda mengkhianati kepercayaannya, jika tidak sumpahnya dengan sumpah kepada Allah bahwa dia tidak mengkhianati Anda sudah cukup. '”