أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، قَالَ سَمِعْتُ طَاوُسًا، يُحَدِّثُ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " الْعُمْرَى هِيَ لِلْوَارِثِ " .
Salin
Diriwayatkan bahwa Zaid bin Thabit berkata
Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa memberikan hadiah seumur hidup, itu adalah milik orang yang kepadanya dia memberikannya, baik selama hidupnya maupun setelah kematiannya. Dan janganlah kamu memberikan sesuatu atas dasar Ruqba, karena siapa yang diberi sesuatu atas dasar Ruqba, itu menjadi bagian dari harta miliknya.”