Menyebutkan Berbagai Laporan Dari Az-Zuhri Tentang Ini Sunan an-Nasa'i 3746
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا عِمْرَانُ بْنُ بَكَّارٍ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّ جَابِرًا، أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَضَى أَنَّهُمَنْ أَعْمَرَ رَجُلاً عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَإِنَّهَا لِلَّذِي أُعْمِرَهَا يَرِثُهَا مِنْ صَاحِبِهَا الَّذِي أَعْطَاهَا مَا وَقَعَ مِنْ مَوَارِيثِ اللَّهِ وَحَقِّهِ .
Terjemahan
Shua'ib diceritakan dari Az-Zuhri, yang mengatakan
“Abu Salamah bin 'Abdur-Rahman menceritakan kepadaku, bahwa Jabir mengatakan kepadanya: 'Rasulullah memerintahkan bahwa barangsiapa memberikan hadiah seumur hidup kepada seorang pria, itu adalah miliknya dan ahli warisnya. Itu milik orang yang kepadanya diberikan, atas dasar 'umra. Itu akan diwarisi dari penerima sesuai dengan warisan Allah (atas) warisan dan hak-haknya.”