أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عُمَرُ، عَنِ الأَوْزَاعِيِّ، حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ، قَالَ وَأَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ، أَنْبَأَنَا بَقِيَّةُ بْنُ الْوَلِيدِ، عَنِ الأَوْزَاعِيِّ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنْ أُعْمِرَ عُمْرَى فَهِيَ لَهُ وَلِعَقِبِهِ يَرِثُهَا مَنْ يَرِثُهُ مِنْ عَقِبِهِ " .
                                
                            Terjemahan
                        
                                    Shua'ib diceritakan dari Az-Zuhri, yang mengatakan
                                
                                “Abu Salamah bin 'Abdur-Rahman menceritakan kepadaku, bahwa Jabir mengatakan kepadanya: 'Rasulullah memerintahkan bahwa barangsiapa memberikan hadiah seumur hidup kepada seorang pria, itu adalah miliknya dan ahli warisnya. Itu milik orang yang kepadanya diberikan, atas dasar 'umra. Itu akan diwarisi dari penerima sesuai dengan warisan Allah (atas) warisan dan hak-haknya.”