أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عُمَرُ، عَنِ الأَوْزَاعِيِّ، حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ، قَالَ وَأَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ، أَنْبَأَنَا بَقِيَّةُ بْنُ الْوَلِيدِ، عَنِ الأَوْزَاعِيِّ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنْ أُعْمِرَ عُمْرَى فَهِيَ لَهُ وَلِعَقِبِهِ يَرِثُهَا مَنْ يَرِثُهُ مِنْ عَقِبِهِ " .
                                
                            Terjemahan
                        
                                    Ibnu Abi Dhi'b menceritakan dari Ibnu Shihab, dari Abu Salamah, dari Jabir, bahwa Rasulullah memerintah tentang seseorang yang telah diberi hadiah seumur hidup ('Umra) - bahwa itu milik dia dan keturunannya
                                
                                “Tidak diragukan lagi itu miliknya, dan tidak diperbolehkan bagi pemberi untuk menetapkan syarat atau pengecualian apa pun.” Abu Salamah berkata: “Karena dia memberikannya sebagai hadiah dan dengan demikian, itu tunduk pada aturan yang sama dengan harta warisan, dan syarat (bahwa itu akan dikembalikan kepada pemberi setelah kematian penerima) menjadi tidak sah.”