“Sulaiman bin Hisham bertanya kepada saya tentang hadiah seumur hidup. Saya berkata: 'Muhammad bin Sirin menceritakan bahwa Shuraih berkata: “Nabi Allah memerintahkan bahwa hadiah seumur hidup diperbolehkan.” '” Qatadah berkata: “Saya berkata: 'Dan An-Nadr bin Anas menceritakan kepada saya, dari Bashir bin Nahik, dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Allah berkata: “Hadiah seumur hidup diperbolehkan.” '” Qatadah berkata: “Saya berkata: 'Al-Hasan biasa berkata: “Hadiah seumur hidup diperbolehkan.” '” Qatadah berkata: “Az-Zuhri berkata: 'Karunia seumur hidup adalah ketika ditetapkan bahwa itu untuk orang yang diberikan kepadanya dan keturunannya, tetapi jika keturunannya tidak disebutkan maka kondisinya berlaku (dan itu kembali kepada orang yang memberikannya).” Qatadah berkata: “Maka ditanya 'Ata' bin Abi Rabah, dan dia berkata: 'Jabir bin Abdullah menceritakan kepada saya bahwa Rasulullah berkata: “Umra diperbolehkan.” '” Qatadah berkata: “Az-Zuhri berkata: 'Para khalifah (Khulafa) tidak memerintah menurut ini. '” 'Ata' berkata: “Abdul-Malik bin Marwan memerintah sesuai dengan ini.”