أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا شَرِيكٌ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الأَسْوَدِ، قَالَكَانَ عَمَّاىَ يَزْرَعَانِ بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَأَبِي شَرِيكَهُمَا وَعَلْقَمَةُ وَالأَسْوَدُ يَعْلَمَانِ فَلاَ يُغَيِّرَانِ‏.‏‏
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa 'Abdur-Rahman bin Al-Aswad berkata

“Dua paman dari pihak ayah saya biasa mengolah (tanah) dengan imbalan sepertiga atau seperempat dari hasil panen, dan ayah saya adalah pasangan mereka. 'Alqamah dan Al-Aswad tahu tentang hal itu dan tidak mengubah apa pun.”